INFORMASI LOWONGAN KERJA - PT PINDAD (PERSERO)
*Deadline 21 Agustus 2018
PT Pindad ( Persero ) adalah perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia dan memperkerjakan sekitar 3000 karyawan. Pada Tahun 1980-an pemerintah Indonesia semakin gencar menggalakan program alih teknologi, saat inilah muncul gagasan untuk mengubah status pindad menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Berdasarkan keputusan Presiden RI, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak tahun 1978, harus lebih memperhatikan proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri. Perubahan status Pindad dilatar belakangi oleh keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai sebuah industri.
Pegawai
Persyaratan:
1. Lulusan D3 jurusan;
-Sekretaris
-Administrasi Bisnis
-Akuntansi
-Teknik Mekatronika
-Teknik Metrologi dan Instrumentasi
-Teknik Fisika
-Teknik Kimia
-Teknik Elektro
-Teknik Mesin
-Teknik Pengecoran
-Teknik Pertambangan
2. Lulusan S1 jurusan;
-Ilmu Komunikasi
-Hubungan Internasional
-Administrasi Bisnis
-Teknik Industri
-Teknik Elektronika dan Instrumentasi
-Teknik Elektro
-Teknik Mesin
-Teknik Metalurgi
-Teknik Pertambangan
-Teknik Geofisika
-Akuntansi
3. Warga Negara Indonesia
4. Usia max. (per 31 Desember 2018):
5. 24 tahun untuk D3
6. 25 tahun untuk S1
7. Nilai TOELF min. :
- 450 untuk D3
- 500 untuk S1
8. Akreditasi jurusan min. B
9. IPK min. 3,00
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Mempunyai kulifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
12. Tidak pernah terlibat tindak pidana
13. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh perusahaan sebelumnya bagi yang pernah bekerja
Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui LINK INI
Yuk teman-teman semua, dapetin Update info menarik dan terbaru lainnya dari situs WebBudi.com dengan cara :
- Follow Google Plus Kita Disini (OPTIONAL)
- Subscribe Channel Kita Disini (OPTIONAL)
Sumber Info LoKer --> Cek Disini
0 Response to " "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.